Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding soal hasil sidang kode etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. Terkait itu,
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding soal hasil sidang kode etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan. Terkait itu,